Menjemput Pajak, Menguatkan Daerah: Strategi Pemerintah Daerah dalam Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Keywords:
Pajak Kendaraan Bermotor, Strategi Pemungutan, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Pendahuluan: Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan dalam mendukung pendapatan asli daerah. Namun, pemungutannya di Kabupaten Sambas belum optimal, ditandai oleh masih rendahnya kepatuhan masyarakat, luasnya wilayah dan keterbatasan akses pelayanan, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam operasional Samsat Keliling. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan mekanisme pemungutan konvensional, tetapi juga mengembangkan strategi pelayanan, sosialisasi, dan penertiban untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah.
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi dan peran pemerintah daerah dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sambas dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian juga bertujuan mengidentifikasi peluang dan tantangan yang memengaruhi pelaksanaan pemungutan, khususnya berkaitan dengan akses pelayanan, sosialisasi, penertiban, kepatuhan hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, dan kondisi geografis wilayah.
Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analisis. Penelitian dilakukan melalui penelitian lapangan pada UPT PPD Wilayah Singkawang yang berfokus pada wilayah Samsat Sambas. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap koordinator serta pegawai Samsat, kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan pelaksanaan pemungutan, strategi pemerintah daerah, serta peluang dan tantangannya.
Temuan Utama Penelitian: Penelitian menemukan bahwa strategi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sambas berlangsung melalui tiga mekanisme utama, yaitu sosialisasi berjenjang, operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan, dan strategi “jemput bola” melalui gerai pelayanan serta Samsat Keliling. Kebaruan penelitian terletak pada temuan bahwa perluasan akses pelayanan menjadi strategi penting dalam menghadapi karakteristik geografis Kabupaten Sambas, tetapi belum sepenuhnya optimal karena rendahnya kepatuhan hukum masyarakat dan keterbatasan sumber daya manusia. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan pajak membutuhkan kombinasi antara pendekatan pelayanan dan penegakan kepatuhan.
References
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Graniat, 2004.
Ardianti, Desty. “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.
Direktorat Jenderal Pajak. “Asas Pemungutan Pajak.” Accessed August 4, 2026. http://pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak.
Fatmawati, Sarah, Ahmad Murodi, and Refly Badar. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM MEMAKSIMALKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI PADA UPT SAMSAT BALARAJA).” Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN) 10, no. 2 (December 2022): 66–74. https://doi.org/10.31629/juan.v10i02.4995.
Hariandja, Fernando. “Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah (PDRD) Dikaitkan Dengan Pertumbuhan Investasi.” Jurnal Suara Hukum 2, no. 2 (September 2020): 154–83. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p154-183.
M, Desy Natalia, Muhammad Idris, and Ahmad Jumarding. “Analisis Perencanaan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Samsat Toraja Utara.” Journal of Economy Business Development 3, no. 3 (December 2025): 347–56. https://doi.org/10.56326/jebd.v3i3.2992.
Rudiantara, I. Wayan, Ni Luh Putu Mita Miati, and Ni Made Vita Indriyani. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Bangli.” Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa 7, no. 1 (April 2026): 35–40.
Sahrudin, Abdul Azim Wahbi, and Muhammad Buhais. “Peran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Bima.” JUMABI: Jurnal Manajemen, Akuntansi dan Bisnis 4, no. 1 (January 2026): 47–55. https://doi.org/10.56314/jumabi.v4i1.481.
Selvianto, Yanuarius Erdy. “Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Pontianak.” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2017.
Soemitro, Ronny Haditidjo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke IV. Bandung: Alfabeta, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (2009).
Wulandari, Suci, Nazwa Febri Herviana, Muhammad Wisnu Haikal, and Andika Putra Kamajaya. “Analisis Asas-Asas Pemungutan Pajak Dalam Retribusi Daerah Yang Menjadi Alat Untuk Pungutan Liar.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 3 (June 2025): 4368–76. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19040.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 U. Farid U. Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





