Dari Tatap Muka ke Layar Digital: Adaptasi dan Batas Efektivitas Pembimbingan Klien Pemasyarakatan pada Masa Pandemi Covid-19
Keywords:
Adaptasi Pembimbingan, Klien Pemasyarakatan, DigitalAbstract
Pendahuluan: Pandemi Covid-19 mengubah mekanisme pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dari tatap muka menjadi berbasis daring. Bapas Kelas II Sambas mengadaptasi pelaksanaan melalui telepon, video call, dan media daring, sementara sebagian layanan tetap dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan. Namun, perubahan mekanisme tersebut menghadapi kendala jarak, keterbatasan sinyal, akses komunikasi, serta rendahnya kesadaran klien. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai kemampuan adaptasi digital dalam mempertahankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara efektif.
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan setelah pembatasan tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Penelitian juga bertujuan mengkaji efektivitas adaptasi digital yang dilakukan Bapas Kelas II Sambas serta mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan melalui mekanisme daring.
Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan di wilayah kerja Bapas Kelas II Sambas dengan teknik wawancara dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan praktik pembimbingan dan pengawasan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengidentifikasi faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya.
Temuan Utama Penelitian: Penelitian menemukan bahwa pembatasan tatap muka mendorong Bapas Kelas II Sambas mengubah pembimbingan dan pengawasan menjadi kombinasi layanan daring dan tatap muka terbatas. Telepon dan video call memungkinkan fungsi pembimbingan tetap berjalan, tetapi efektivitasnya belum optimal. Keterbatasan sinyal, jarak, sulitnya menghubungi klien, rendahnya kesadaran hukum, dan budaya klien yang kurang proaktif menjadi hambatan utama. Kebaruan penelitian terletak pada temuan bahwa adaptasi digital menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan, tetapi tidak sepenuhnya menggantikan kontrol yang diperoleh melalui interaksi langsung.
References
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.
Bakhtiar, Muhammad Ilham, Salmiati, Suciani Latif, Lilla Puji Lestari, dan Sitti Nurintan. "Optimalisasi Kualitas Layanan Pembimbing Kemasyarakatan melalui Latihan Komunikasi Efektif dan Pengelolaan Emosi PK Bapas." CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 8, no. 3 (April 2026): 751–64. https://doi.org/10.31960/caradde.v8i3.2873.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Nur, Z. S., A. Agusalim, dan A. U. Ria. "Efektifitas Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu." Skripsi, Universitas Bengkulu, 2024.
Oktarina, Lydhia. "Efektivitas Pembimbingan bagi Klien Dewasa dalam Mencegah Residivisme di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang." The Officium Nobile Journal 2, no. 1 (2025): 56–73.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Wawancara
Fide. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Habibullah. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Herkulanus. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Karmansyah. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Resti. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Ridho. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Teguh. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Yoka. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sambas. Wawancara oleh peneliti. 2021.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Saprida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





