Antara Quasi Peradilan dan Peradilan Tata Usaha Negara: Kekuatan Hukum Putusan Komisi Informasi dalam Sengketa Informasi Publik

Authors

  • Deden Ismet Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sri Sudono Saliro Universitas Tanjungpura, Pontianak

Keywords:

Komisi Informasi, Lembaga Quasi Peradilan, Ajudikasi Nonlitigasi

Abstract

Pendahuluan: Hak atas informasi publik dijamin secara konstitusional di Indonesia, dan Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga negara independen untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui ajudikasi nonlitigasi.

Tujuan Penelitian:  Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan Komisi Informasi dalam sistem hukum administrasi negara serta menilai kekuatan hukum putusannya dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui ajudikasi nonlitigasi.

Metode Penelitian: Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif dan deduktif.

Temuan Utama Penelitian: Komisi Informasi memiliki kedudukan kelembagaan yang kuat sebagai lembaga quasi-yudisial independen, namun kekuatan hukum putusannya bersifat quasi-final: kuat secara normatif setara putusan pengadilan, tetapi secara fungsional bergantung pada litigasi di PTUN atau Pengadilan Negeri untuk penegakannya, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang memerlukan harmonisasi regulasi.

References

Asshiddiqie, Jimly. "Pengadilan Khusus." www.jimly.com.

Furqon, Eki. "Kedudukan Lembaga Negara Independen Berfungsi Quasi Peradilan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia." Nurani Hukum 3, no. 1 (2020): 77–85.

Haryanto, Slamet, dan Kadi Sukarna. "Peran Komisi Informasi Publik dalam Proses Eksekusi Terhadap Putusan Sengketa Informasi yang Berkekuatan Hukum Tetap dalam Tinjauan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik." Jurnal Ius Constituendum 2, no. 1 (2017): 96–108. https://doi.org/10.26623/jic.v2i1.546.

Hadjon, Philipus M. "Tentang Wewenang." Yuridika, t.t.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqin. Bandung: Nusa Media, 2011.

Manan, Bagir. Hubungan Ketatanegaraan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial. Jakarta: Varia Peradilan, 2006.

Permatasari, Anida Setya, Lapon Tukan Leonard, dan Aju Putrijanti. "Analisis Putusan No 52/G/KI/2019/PTUN-SMG tentang Implementasi Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kudus." Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022): 1–15. https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33450.

Risnain, Muh. "Eksistensi Lembaga Quasi Judisial dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Kajian terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha." Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 1 (Maret 2014): 49–58. https://doi.org/10.25216/jhp.3.1.2014.49-58.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-09-02

Issue

Section

Articles

Halaman

38-44